Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus VW
Australia Gugat VW terkait Tuduhan Skandal Klaim Emisi
2016-09-01 20:24:41
 

Australia menggugat raksasa otomotif dari Jerman, Volkswagen atas dugaan modifikasi kendaraan untuk menutup skandal emisi.(Foto: Istimewa)
 
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Australia menggugat perusahaan otomotif Volkswagen (VW) karena diduga menipu para pelanggan dengan menjual kendaraan-kendaraan yang dimodifikasi untuk mengakali skandal emisi.

Badan pengawas konsumen di negara itu mengklaim Volkswagen Group Australia sengaja menjual lebih dari 57.000 kendaraan tersebut selama jangka waktu lima tahun.

Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) meminta deklarasi publik atas pelanggaran, sanksi denda dan memperbaiki iklannya.

Volkswagen Australia mengatakan tengah meninjau klaim dari pihak ACCC ini.
Dalam sebuah pernyataan, perusahaan itu mengatakan tidak berpikir bahwa tindakan pengadilan 'memberikan manfaat praktis bagi para konsumen, karena solusi perangkat lunak untuk sejumlah mobil yang terdampak akan segera ditarik secepatnya'.

"Sebagai buntut dari semua ini, mobil-mobil para pelanggan yang ikut terdampak, akan ditarik secara sukarela," kata manajer direktur Volkswagen Group Australia, Michael Bartsch.

Reaksi global

Gugatan yang diajukan oleh Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) mencakup 10 model mobil Volkswagen diantaranya jenis kendaraan-kendaraan terlaris seperti Golf, Passat dan Polo.

"Tuduhan ini menyangkut perilaku yang luar biasa serius dan disengaja oleh sebuah perusahaan global," kata Ketua ACCC, Rod Sims dalam sebuah pernyataan.

"Kami mengharapkan standar prilaku yang lebih tinggi dari semua perusahaan yang memasok ke semua konsumen Australia."

Volkswagen, produsen mobil terbesar kedua di dunia, juga menghadapi beberapa tuntutan hukum class action di Australia.

Perusahaan otomotif dari Jerman itu, menderita reaksi global sejak mengungkapkan sekitar 11 juta kendaraannya dilengkapi 'perangkat khusus yang bisa memanipulasi' uji emisi mesin diesel, tahun lalu.

Sejak saat itu, Volkswagen harus membayar denda berjumlah miliaran dolar atau triliunan rupiah kepada regulator dan para pelanggannya di seluruh dunia.

Bulan lalu, Volkswagen mengungkapkan rencananya di pengadilan untuk mengganti rugi semua dealer kendaraan di Amerika Serikat yang terkena dampak skandal tersebut.

ACCC menuduh bahwa antara tahun 2011 dan 2015:

VWAG terlibat dalam perilaku menyesatkan dengan menginstal dan tidak mengungkapkan keberadaan dan pengoperasian perangkat lunak 'kekalahan', yang menguasai pengoperasian sistem resirkulasi gas buang kendaraan '. Perangkat lunak ini menyebabkan kendaraan untuk menghasilkan emisi nitrogen oksida yang lebih rendah (NOx) saat subjek untuk menguji kondisi di laboratorium, tapi beralih ke modus yang berbeda di bawah normal pada-road kondisi mengemudi yang mengakibatkan emisi NOx secara signifikan lebih tinggi yang diproduksi oleh kendaraan.

Kedua VGA dan VWAG terlibat dalam perilaku menyesatkan dengan menyatakan bahwa kendaraan memenuhi standar Australia dan Eropa dan semua persyaratan peraturan Australia ketika, karena software kekalahan, itu tidak terjadi.

Menggunakan informasi yang diberikan oleh VWAG, VGA dipasarkan kendaraan di Australia sebagai ramah lingkungan, pembakaran bersih, rendah emisi dan sesuai dengan standar Eropa yang ketat saat ini tidak terjadi di bawah kondisi mengemudi normal.

"ACCC menuduh bahwa Volkswagen terlibat dalam beberapa pelanggaran UU Konsumen Australia dengan menyembunyikan perangkat lunak dalam kendaraan mereka untuk menipu uji emisi dan menyesatkan konsumen tentang kepatuhan kendaraan dengan standar dan tingkat emisi selama on-road kondisi," kata Ketua ACCC Rod Sims.

Untuk kendaraan merek Volkswagen ini adalah:

Amarok 2.0 liter - 2011-2012
Caddy 1.6 dan 2.0 liter - 2010-2015
Eos 2.0 liter - 2009-2014
Golf 1.6 dan 2.0 liter - 2009-2013
Jetta 1.6 dan 2.0 liter - 2009-2015
Passat 2.0 liter - 2008-2015
Passat CC 2.0 liter - 2008-2012
Polo 1.6 liter - 2009-2014
Tiguan 2.0 liter - 2008-2015
CC 2.0 liter - 2011-2015.(accc.gov/BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus VW
 
  VW di Denda Sekitar Rp60 Triliun karena Skandal Emisi
  Giliran Pemodal AS Gugat Volkswagen terkait Skandal Kecurangan Emisi
  VW Dituntut Ratusan Gugatan Ganti Rugi Senilai Rp118 Triliun
  Australia Gugat VW terkait Tuduhan Skandal Klaim Emisi
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2